Tuesday 2 October 2012

Sistem Jaminan Halal (SJH)

Sistem Jaminan Halal (SJH) merupakan suatu sistem manajemen yang disusun manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. SJH wajib diterapkan pada perusahaan pemegang sertifikat Halal MUI, dan menjadi prasyarat daham proses sertifikasi halal.

Masa berlaku sertifikat halal adalah dua tahun. Untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan proses produksi selama berlakunya sertifikat, LPPOM MUI memberikan ketentuan bagi perusahaan sebagai berikut :

  1. Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal, terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal.
  2. Produsen berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggung jawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal.
  3. Produsen berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinspeksi secara mendadak oleh LPPOM MUI.
  4. Produsen membuat laporan berkala setiap enam bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.

(Indonesia Halal Direktori 2011)


No comments:

Post a Comment